Artikel

Visi dan Misi

16 April 2025 22:55:04  Administrator  43 Kali Dibaca 

Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa yang menjadi kewenangan Desa meliputi: 1. kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2. kewenangan lokal berskala Desa; 3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VISI

Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Sejahtera dan Berdaya Saing

MISI

Mewujudkan Pelayanan Prima yang Profesional dan Akuntabel di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan

yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Sistem Administrasi Perkantoran yang baik dan tertib di Kecamatan Kotamobagu Timur
  2. Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana sebagai dukungan pelayanan di Kecamatan Kotamobagu Timur
  3. Mewujudkan Peningkatan Disiplin Aparatur pada Kecamatan Kotamobagu Timur
  4. Mewujudkan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur pada Kecamatan Kotamobagu Timur
  5. Mewujudkan Terciptanya Rencana Pembangunan Daerah
  6. Mewujudkan Penataan Administrasi Kependudukan yang baik
  7. Mewujudkan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  8. Mewujudkan peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kecamatan Kotamobagu Timur
  9. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. A.P Mokoginta. Desa Pontodon, Kec. Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu
Desa : Pontodon
Kecamatan : Kotamobagu Utara
Kota : Kotamobagu
Kodepos : 95714
Telepon :
Email : sidpontodon@gmail.com